Citraland
Honda

Soal Kendala Materai Elektronik, Menteri PANRB: Pelamar Seleksi CPNS Tak akan Dirugikan!

Soal Kendala Materai Elektronik, Menteri PANRB: Pelamar Seleksi CPNS Tak akan Dirugikan!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas-menpan.go.id-

Namun, lanjut Dwina, kini layanan materai elektronik tersebut telah dapat diakses kembali.

Sementara itu, kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik, dipastikan tak akan dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS. 

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Ogan Ilir Mulai Bersolek, Jelang Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029

BACA JUGA:Gempa Guncang Bengkulu dan Lahat, Cek Kekuatan, Episentrum dan Kedalamannya

Demikian ditegaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

“Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari.

Perpanjangan waktu tersebut juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam mengikuti seleksi CPNS tahun ini.,” ungkap Suharmen.

Suharmen menambahkan, pelamar seleksi CPNS juga diharapkan memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal.

BACA JUGA:INFO TERBARU: BKN Catat 2,7 Juta Pelamar Daftar CPNS 2024, Ini Instansi Paling Ramai

BACA JUGA:Ramaikan Pertamina Goes To Campus di UGM, PHE Ajak Generasi Muda Rancang Masa Depan Energi Indonesia

Selain menambah waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024, lanjut Suharmen, para pPelamar juga diperbolehkan menggunakan ataupun meterai tempel pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

“Kami sampaikan pada pendaftaran seleksi CPNS 2024, diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen.

Diperbolehkannya memakai materai tempel atau materai konvensional, karena banyak calon pendaftar seleksi CPNS 2024 belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai pada berkas kelengkapannya.

Suharmen menjelaskan, terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Langsung Hadiri Pucak Peringatan Hari UMKM Nasional 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: