Citraland
Honda

Soal Kendala Materai Elektronik, Menteri PANRB: Pelamar Seleksi CPNS Tak akan Dirugikan!

Soal Kendala Materai Elektronik, Menteri PANRB: Pelamar Seleksi CPNS Tak akan Dirugikan!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas-menpan.go.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Pelamar Seleksi CPNS tak akan dirugikan, terkait kendala materai elektronik atau e-Materai.

Pemerintah terus berusaha mencari solusi terbaik agar pelamar Seleksi CPNS tak dirugikan.

Salah satunya, dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.

Demikian ditegaskan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip dari laman Kementerian Kominfo RI, kominfo.go.id.

BACA JUGA:Resmi Dirilis, Ini Harga Yamaha X-Force 155 Versi 2025, Masih Terjangkau!

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Yamaha Rilis Motor Baru 2025, Ini Keistimewaannya

Menurut Menteri Azwar Anas, terkait kendala materai elektronik, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI.

Hasilnya, opsi yang diambil untuk mengatasi masalah itu yakni dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dari sebelumnya berakhir 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Ditambahkan Menteri Anas, perpanjangan waktu tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. 

BACA JUGA:UEFA Nations League Republik Irlandia vs Inggris: Preview dan Prediksi Pertandingan

BACA JUGA:MUFG N0W 2024, Komitmen MUFG dan Danamon Dukung Transisi Energi Indonesia

Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyampaikan, telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan jelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS. 

Kondisi ini, menurut Dwina, mengakibatkan perlambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: