Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Perwakilan Kemlu foto bersama dengan SBB dan keluarga besarnya, usai serahterima dilakukan di Jember, Jawa Timur-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
SBB terancam Hukuman Mati di Arab Saudi.
Oleh pihak Kemlu, pada 11 September 2024, SBB sudah diserahkan terimakan kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA:5 Kabupaten Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Kalimantan Timur, Daerah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Setiap Hari Bisa Dapat Uang Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya, Gratis
Diketahui selama ini SBB mengais rezeki sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Namun, SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi.
SBB kemudian dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Belakangan SBB menjadi tersangka utama dalam suatu kasus pembunuhan.
BACA JUGA:Inilah 12 Pantangan Suku Jawa yang Mempengaruhi Karekter Masyarakatnya
Akibatnya, SBB terancam mendapatkan vonis hukuman mati, oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh
Sejak menerima informasi kasus yang menjerat Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) pada September 2023, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama.
Sedangkan secara internal, pihak KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi untuk melakukan pendampingan terhadap SBB.
BACA JUGA:Inilah 4 Cara Merawat Tanaman Hias Indoor, Berikut Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: