Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Perwakilan Kemlu foto bersama dengan SBB dan keluarga besarnya, usai serahterima dilakukan di Jember, Jawa Timur-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
BACA JUGA:Baca! Ini Cara Jitu Menguji Batu Akik Badar Besi Asli Atau Palsu
Tim Advokasi terdiri dari diplomat, pengacara, serta penerjemah, melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti.
Juga menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Tim adokasi telah menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, dalam kurun waktu sebelas bulan,
Termasik juga melakukan kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Batu Akik Muratara Paling Disukai Kolektor
BACA JUGA:Mengenal Batu Akik Puser Bumi, Konon Miliki Khasiat Gaib Luar Biasa
Akhirnya setelah melewati serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan. SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024.
Vonis Hakim Pengadilan Pertama tersebut, juga diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024.
Hakim menyatakan SBB bersalah atas keterangan yang tidak konsisten, dan menerima hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh berusaha memulangkan SBB dengan melakukan koordinasi kepada pihak Imigrasi.
BACA JUGA:Pesona Keindahan Batu Akik Red Rafflesia, Simak Juga Manfaat dan Kelebihannya
BACA JUGA:Ekspansi ke Segmen Roda 4 Over, Ini Spesifikasi Motor Offroad Kawasaki yang Baru Rilis di Indonesia
Ahirnya pada 8 September 2024, SBB berhasil dibawa pulang ke Tanah Air, dan diserahterimakan kepada pihak keluarganya di Jember, Jatim, pada 11 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: