Honda

Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

elen setiadi sampaikan pendapat akhir dari raperda--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH. M. S. E, menghadiri Rapat Paripurna XC (90).

DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Seorang Legenda Tari Sumsel Berpulang, Begini Kisah Hidupnya

BACA JUGA:Nyaman Buat Habiskan Akhir Pekan, 9 Tempat Ngopi di Palembang Ini Wajib Kamu Datangi!

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi. 

Menurut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan bersyukur karena semua pihak dapat hadir kembali di ruangan ini dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Nyaman Buat Habiskan Akhir Pekan, 9 Tempat Ngopi di Palembang Ini Wajib Kamu Datangi!

BACA JUGA:Berikut 10 Jenis Tanaman Hias Jenis Aglonema yang Memiliki Daun Dominan Hijau

dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. 

Seperti yang telah kami sampaikan terdahulu bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

merupakan kelanjutan dan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA:Mengejutkan, Sriwijaya FC Cuma Bisa Bermain Imbang 1-1 Lawan PSKC, Kehilangan 2 Poin di Kandang Sendiri

BACA JUGA:Media Belanda Dibuat Bingung, Pemainnya Lebih Memilih Membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: