Penggelapan Uang Rp14 M di KUD Marga Mulya Berlanjut Ke Proses Hukum, Kuncoro Beri Keterangan Ke Polres OKI
Kuncoro, pendiri dan anggota KUD Marga Mulya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PWI OKI-PALPRES.COM-
"Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021.
Pengurus tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut.
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Bawaslu, Kajari Muba Ingatkan Komisioner Untuk Jadi Wasit yang Benar
Mengenai laporan di Kepolisian, Kuncoro menjelskan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 di Polsek Mesuji.
Namun karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut.
Baru setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.
"Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab.
BACA JUGA:BPBD informasikan Total Sebanyak 2.948 Hektar Karhutla, Muba Jadi yang Terbanyak!
Para petani ingin uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting," cetusnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri membenarkan adanya permasalahan ini.
"Iya masih tahap pemeriksaan," ujarnya melalui pesan whatsapp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: