Honda

Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Tersangka Pemilik Sumur yang Terbakar di Keluang Pada Agustus lalu berhasil ditangkap. -Foto Polres Muba-

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap

BACA JUGA:Elnusa Gunakan Teknologi CO Log Untuk Bantu Reaktivasi Sumur Tua di Indonesia

Junto pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: