Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba
Tersangka Pemilik Sumur yang Terbakar di Keluang Pada Agustus lalu berhasil ditangkap. -Foto Polres Muba-
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap
BACA JUGA:Elnusa Gunakan Teknologi CO Log Untuk Bantu Reaktivasi Sumur Tua di Indonesia
Junto pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: