Honda

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Viral di Medsos Kabur, Hanya 3 Orang Pengebor Ditangkap

Ketiga orang pelaku pengebor sumur minyak ilegal yang viral dimedsos berhasil diamankan beserta barang bukti.-Firdaus Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Dirkrimsus Polda Sumsel, bergerak cepat mengejar para pelaku illegal driliing di wilayah Kecamatan Keluang yang videonya viral di media sosial (Medsos). Dimana, 3 orang pelaku pengeboran berhasil diamankan, yakni Robin, Karjaya Yusuf, dan Eka Candra, Kamis (15/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Turut diamankan juga barang bukti seperti alat untuk mengebor yakni satu unit besok RIG, pipa panjang serta mata bor. Sedangkan pemilik sumur maupun pemilik lahan berhasil kabur dan masih dalam proses pengejaran.

BACA JUGA:Dampak Semburan Minyak Ilegal, SMA Negeri 2 Keluang Terpaksa Diliburkan

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.        

"Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Kabag OPS. 

BACA JUGA:Penambang Minyak Ilegal di Sumsel Sulit Diatasi, Kementerian ESDM: Lokasinya Berada di Tengah Hutan       

Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan. Tiga tersangka itu adalah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin.        

"Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," ungkapnya. 

BACA JUGA:Video Viral, Minyak Ilegal di Muba Meluing Warga Rebutan Mengambilnya       

Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.         

"Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," jelasnya.        

Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api. "Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkapnya.

BACA JUGA:Semburan Minyak Ilegal di Keluang Viral, Ini Intruksi PJ Bupati Muba

Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik, "Baru satu titik, dengan upah 35 ribu per meter, baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com