Honda

Sekda Sumsel Senang Hukum Tanah Diindonesia Sudah Lengkap

Sekda Sumsel Senang Hukum Tanah Diindonesia Sudah Lengkap

hukum tanah lengkap sekda sumsel senang--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda),Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH didaulat  sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang diselenggarakan  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

bertempat di Halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel

Dalam pidato tertulisnya  Menteri  ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dibacakan oleh Sekda  Edward Candra mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Bansos PKH yang Dicairkan Kemensos, Pendamping Sosial Adalah Ujung Tombak Suksesnya Program!

BACA JUGA:Sidak Pasar, Pj Bupati Asmar Wijaya Sebut Angka Inflasi di OKI Sebesar 1,9 Persen

“Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024; atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir,” ucap Edward. 

Dikatakan Edward,  secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap.  Dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap. 

“Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan,” jelasnya.

Menteri ATR/BPN berharap agar  Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Punya Rezeki Deras dan Hoki Tinggi, Ini 5 Deretan Tanggal Lahir yang Penuh Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

BACA JUGA:PT Bukit Asam Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024 Kategori HSSE

Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertifikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. 

“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: