RDPS
Honda

WOW! Ini Mekanisme Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Alokasi September - Oktober

WOW! Ini Mekanisme Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024, Alokasi September - Oktober

Dalam waktu dekat proses pencairan PKH dan BPNT September - Oktober akan segera dilaksanakan--Instagram

PALPRES.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbahagia, mekanisme baru pencairan bansos PKH dan BPNT Sembako akan berlaku pada pencairan Oktober 2024.

Setelah beberapa waktu lalu terdapat informasi berupa surat resmi dari Kemensos (Kementerian Sosial) terkait pencairan bansos peralihan dari Pos ke KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang masuk pada proses Burekol (pembukaan rekening baru).

Dalam waktu dekat proses pencairan juga akan segera dilaksanakan.

Hal ini sejalan dengan perubahan status pada SIKNG yang awalnya Burekol menjadi SPM (Surat Perintah Menyalurkan) untuk beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:BUKA REKENING SELESAI, 2 Bansos Ini Siap Ditransfer 3 Bulan Sekaligus Ke ATM Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

BACA JUGA:Ada Kategori Baru, Bansos PKH dan BPNT Cair Dobel 2 Bulan Oktober Mendatang!

Kendati penyaluran peralihan Pos ke ATM alokasi Juli - September ini belum merata proses Burekolnya disetiap daerah.

Kabar terabaru hadir, bahwa pemerintah kembali memberikan informasi bagi masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Memasuki akhir September 2024, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menanti-nanti kabar pencairan bantuan sosial tersebut.

Bagi para penerima PKH, terdapat beberapa perubahan penting terkait mekanisme pencairan bantuan.

Meskipun nantinya peralihan dalam cara pencairan, bantuan tetap diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yakni dari Juli hingga September 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil SUV Lawas Harga Rp 100 Jutaan, Meski Bekas Tetap Mewah!

BACA JUGA:Mengungkap 5 Fakta yang Jarang Orang Ketahui Tentang Mobil Terlaris di Indonesia yaitu Toyota Avanza

Dengan perubahan ini, para KPM tidak perlu khawatir, karena pencairan untuk periode Juli-September dipastikan tetap berlangsung selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: