PILKADA DAMAI! Tim Advokasi Muchendi - Supriyanto Ingatkan 3 Hal Ini
Tim advokasi paslon Muchendi - Supriyanto menginginkan Pilkada OKI 2024 berjalan damai-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Salah satu upaya dalam mengawasi pelanggaran, tim Advokasi Muchendi - Supriyanto akan membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.
Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP mengatakan, posko ini dibentuk bukan hanya untuk tim mereka saja.
Tapi, masyarakat umum juga dipersilahkan untuk melaporkan jika melihat terjadinya pelanggaran dalam Pilkada.
"Posko ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon MURI.
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 3.9 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Kedalaman 209 Km, Tak berpotensi Tsunami
Tentunya dalam memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai dan demokratis," ujar Mualimin saat konfrensi pers di Poskodal MURI, Jumat 27 September 2024.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.
"SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye.
Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan 3 hal.
BACA JUGA:Pro Rakyat! Intip 15 Program Prioritas Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024 Muchendi - Supriyanto
BACA JUGA:Bunda Gak Perlu Ribet! Begini Cara Mudah Mengetahui Alergi pada Anak
Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum," imbuhnya.
Program kegiatan kampanye yang lain, salah satunya penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: