Citraland
Honda

Sinergi PT Bukit Asam dan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

Sinergi PT Bukit Asam dan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

Sinergi PT Bukit Asam dan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA-Bukit Asam-

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).

Dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

BACA JUGA:Elen Setiadi Bersama Kepala BNPB Pusat Langsung Tinjau Lokasi Hotpot Kahutla

BACA JUGA:Pentingnya Mitigasi Pengawasan Dana Desa Melalui Pemetaan Pengendalian Risiko

“Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” ujar Farida.

PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023).

Dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

BACA JUGA:MIRIS! 11 Tahun Megaproyek Tower Supertall di Jakarta Hanya Sebatas Proposal

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp11,04 Triliun, Indonesia - Korea Selatan Garap Proyek Tol Bawah Laut Pertama di IKN

PTBA senantiasa aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA.

Dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta.

Melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.

Pada kesempatan yang sama, Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri. 

BACA JUGA:Menteri Basuki Kucurkan Anggaran Sebesar Rp25,6 Miliar untuk Penataan Kawasan Belawan di Medan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: