Honda

Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada, Ini yang Dilakukan Kapolres Pagaralam

Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada, Ini yang Dilakukan Kapolres Pagaralam

Foto bersama disela-sela Coffe Morning bersama Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SH, SIK, MT di Aula Wirasatya 96 Polres Pagaralam--SMSI

BACA JUGA:SIMAK! 10 Khasiat Jitu Batu Akik Sulaiman Combong

ASN juga tak diperbolehkan ikut dalam acara deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon saat tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN).

ASN dilarang mengeluarkan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,  selama dan sesudah masa kampanye, 

ASN juga tak boleh menggelar kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,seruan pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi