Honda

Runway Bandara IKN Bertambah, 10 Oktober Siap Uji Coba Pendaratan Pesawat Lebih Besar

Runway Bandara IKN Bertambah, 10 Oktober Siap Uji Coba Pendaratan Pesawat Lebih Besar

Panjang Landasan Pacu Bandara IKN Bertambah, Siap Uji Coba Pendaratan Pesawat Lebih Besar -Kolase-

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pembangunan Infrastruktur di IKN Capai 93 Persen, Sejumlah Proyek Diresmikan Oktober 2024

BACA JUGA:Keppres IKN Belum Kunjung Diteken, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya

Dengan perubahan status Bandara IKN memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat.

Bahkan selain melayani penerbangan komersial, Bandara Nusantara juga bisa dijadikan untuk penerbangan haji hingga umrah.

“Supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat, jangan hanya untuk VVIP, tapi bisa digunakan bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang menuju dan ke IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” jelas Jokowi.

Meski saat ini proses pembangunan Bandara Nusantara masih terus dikerjakan, daya tampung Bandara cukup luas.

BACA JUGA:IKN Dibuka Untuk Umum, Kuota Terbatas Hanya 300 Orang Perhari, Begini Cara Berkunjung IKN

BACA JUGA:Kuras APBN Rp3,13 Triliun, Progres Jalan Tol IKN Tak Capai Target Gegara Masalah Ini

Presiden Jokowi mengatakan untuk kapasitas tahap awal bandara bisa menampung 200.000 penumpang hingga Desember 2024 mendatang.

Nantinya seiring pengerjaan rampung maka Bandara Nusantara di IKN ini bisa menampung hingga 7 juta penumpang per tahun.

Jumlah tersebut merupakan untuk jangka panjang setelah Bandara beroperasi penuh menjadi bandara komersial.

“Kemungkinan sampai Desember untuk kapasitasnya mencapai 200.000 orang, tetapi jika statusnya menjadi bandara komersial maka kapasitas mencapai 7 juta penumpang per tahun,” kata Presiden.

BACA JUGA:Desainnya Super Unik! Segini Biaya Per Kilometer Jalan Tol Samarinda - IKN

BACA JUGA:Info Bansos PKH dan BPNT Via Pos Per 13 September 2024, Status SIKNG Berubah Proses Burekol Rekening Segera!

Disinggung mengenai target beroperasinya Bandara Nusantara untuk komersial, Presiden Jokowi mengaku masih harus menandatangani peraturan presiden (perpres) terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: