RDPS
Honda

Polisi Tangkap Residivis Wanita Kambuhan, Curi 3 Unit Handphone

Polisi Tangkap Residivis Wanita Kambuhan, Curi 3 Unit Handphone

Polisi Tangkap Residivis Wanita Kambuhan Curi 3 Unit Handphone--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau menangkap seorang Wanita residivis kambuhan, Ita Pangestu (40), karena mencuri 3 unit handphone.

Pelaku ditangkap polisi sekira pukul 08.00 WIB di rumah keluarganya  di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Minggu, 13 Oktober 2024.

Berdasarkan catatan polisi, ternyata pelaku pernah dihukum selama 1,6 tahun karena terjerat kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor pada tahun 2015.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengungkapkan, penangkapan Ita Pangestu setelah Tim Macan mendapatkan informasi jika pelaku baru pulang dari Kabupaten PALI ke Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Gladi Simpamkota Pilkada 2024

BACA JUGA:Anggota Polres Lubuklinggau Jangan Coba-coba Terlibat Judi Online, Sanksinya Bisa PTDH!

Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap pelaku Ita Pangestu di rumah keluarganya di Kelurahan Senalang. 

"Pelaku telah mengakui melakukan pencurian 3  unit HP Milik korban Andi Frans Hidayat, dan di jual oleh pelaku di daeah PALI sebesar  Rp. 550.000  ( lima ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Kasat Reskrim AKP Hendrawan.

Curi 3 Unit Hanphone di Konter

Pencurian 3 unit handphone itu dilakukan pelaku Ita Pangestu sekira pukul 14.00 WIB di konter milik korban Andi Frans Hidayat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Deretan Nama-nama Kapolres Lubuklinggau dari Masa ke Masa

BACA JUGA:Sambangi Polres Lubuklinggau, Bidpropam Polda Sumsel Mitigasi Pelanggaran Disiplin Personel Polri

Pelaku leluasa melakukan pencurian karena dia bekerja di tempat korban sebagai penunggu konter dan jaga malam di konter tersebut serta di percayakan oleh korban untuk memegang kunci konter. 

Kemudian tanpa sepengetahuan korban membuka konter dan mengambil 3  (tiga) unit Hand phone merk  RENO 4 f , VIVO  A37  dan HP red Me  yang ada  di konter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: