RDPS
Honda

Aplikasi PGN Mobile Khusus untuk Rumah Tangga dan UMKM, Kini Lebih Mudah dan Lengkap

Aplikasi PGN Mobile Khusus untuk Rumah Tangga dan UMKM, Kini Lebih Mudah dan Lengkap

Aplikasi PGN Mobile Khusus untuk Rumah Tangga dan UMKM, Kini Lebih Mudah dan Lengkap-PGN-

Bagi pelanggan yang telah mengunduh aplikasi PGN Mobile, hanya perlu mengunduh New PGN Mobile logo biru melalui Play Store atau App Store. 

Pelanggan dianjurkan untuk menghapus PGN Mobile versi lama.

BACA JUGA:Kilang Pertamina RU III Plaju Target Produksi Lebih Dari 42 Ribu Ton Biji Plastik ‘Polytam’ di 2024

BACA JUGA:Breezon Produk Ramah Lingkungan Kilang Pertamina Plaju, Ubah Cara Pandang Dunia Industri Refrigeran

Karena aplikasi tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 

Sebagai Informasi, aplikasi PGN Mobile sebelumnya telah berubah nama menjadi Pertiwi Mobile yang diperuntukkan khusus untuk pelanggan komersial dan industri.

Pembaruan PGN Mobile tidak mengurangi fitur utama seperti menu tagihan, pengajuan layanan komersial-teknis, catat meter mandiri, dan gas poin. 

Selain itu, fitur-fitur dikembangkan sehingga informatif, mudah dan dilengkapi seperti rincian, historis, status, progress di tiap menu.

BACA JUGA:Hadirkan Mobil Tangki BBM 16 KL, Komitmen Elnusa Grup Penuhi Kebutuhan Energi Nasional

BACA JUGA:Hadirkan Mobil Tangki BBM 16 KL, Komitmen Elnusa Grup Penuhi Kebutuhan Energi Nasional

Disertai juga dengan notifikasi sebagai pemberitahuan mengenai informasi-informasi yang dibutuhkan pengguna. 

Terdapat kemudahan lainnya, salah satunya ketika tambah ID Pelanggan yang tidak membutuhkan selfie KTP.

Serta cukup mengisi data kepelanggananan yang bertujuan untuk keamanan data sehingga tidak sembarang orang dapat menambah ID Pelanggan. 

ID Pelanggan akan bertambah secara otomatis sampai maksimal 5 (lima) ID pelanggan dengan data profil pelanggan lebih rinci serta dapat ditambah foto profil atau avatar.

BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: