RDPS
Honda

Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024

Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024

Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024--qris.online

Sedangkan sebagai regulator dalam hal ini Bank Indonesia tidak mendapatkan bagian dari biaya MDR, karena seluruhnya akan diserahkan kepada industri. 

Untuk industri yang dimaksud seperti lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching.

BACA JUGA:BI Sumsel Gelar Diseminasi LPP Agustus 2024, Dorong UMKM Berdaya Saing Ekspor

BACA JUGA:Aplikasi PGN Mobile Khusus untuk Rumah Tangga dan UMKM, Kini Lebih Mudah dan Lengkap

Lalu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Aturan saat ini, untuk transaksi yang besarannya di atas Rp100.000 maka biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen.

Sedangkan untuk besaran transaksi di bawah Rp100.000 untuk MDR dikenai 0 persen.

Nah untuk jumlah besaran biaya MDR akan ditanggung oleh merchant, sehingga bukan dibebankan kepada konsumen.

BACA JUGA:Bikin Transaksi Makin Gampang, Ini Dia Deretan HP Samsung NFC Paling Rekomendasi! Multitasking Banget

BACA JUGA:BCA Jadi Bank Paling Dipercaya di Dunia, Melayani 100 Juta Transaksi Nasabah Per Hari

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan konsumen tidak akan dikenai biaya tambahan ketika melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Filianingsih menegaskan jika konsumen menemukan merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen maka harus segera melapor.

Laporan tersebut bisa ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. 

Bahkan ada sanksi yang akan ditanggung oleh merchant tersebut.

BACA JUGA:Biaya Transaksi Kartu BSI di ATM Mandiri Berubah Terhitung Tanggal Ini, BSI Palembang Tambah Jumlah ATM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: