RDPS
Honda

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Pelamar

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Pelamar

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Pelamar--

4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan menggunakan data yang benar serta valid

5. Unggah dokumen persyaratan yang ditentukan. Dokumen nantinya diverifikasi oleh panitia seleksi dan pelamar akan memperoleh notifikasi

6. Setelah dokumen terunggah, pilih formasi dan instansi yang dilamar sesuai kualifikasi

Pelamar membayar biaya seleksi Rp50.000 melalui bank yang telah ditunjuk

7. Pendaftaran selesai dan pelamar otomatis mengikuti tahapan awal yaitu seleksi administrasi.

8. Panitia seleksi akan memeriksa lamaran dan dokumen persyaratan untuk melihat kesesuaiannya dengan persyaratan dari instansi.

BACA JUGA:Khusus Tenaga Kesehatan! Ada 179 Formasi Lulusan D3 di CPNS 2024 Kemenkumham

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Survei Kualitas Survei Kualitas Pelayanan, Dapat Predikat Sangat Baik

Penting! Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Kemenkumham 2024

Sebelum mengajukan pendaftaran, pelamar wajib memastikan bahwa seluruh dokumen yang disyaratkan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

Berikut adalah dokumen yang perlu diunggah:

a. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000 yang diperoleh melalui https://www.meterai-elektronik.com.

b. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000.

BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal karena Sakit, Begini Kata Kemenkumham

c. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi yang berwenang

d. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: