RDPS
Honda

Nunggu Pengumuman PTPS Pilkada 2024, Cek Disini Informasi Lengkapnya!

Nunggu Pengumuman PTPS Pilkada 2024, Cek Disini Informasi Lengkapnya!

Kapan Pengumuman PTPS Pilkada 2024? Ini Tanggal dan Ketentuanya--Istimewa

BACA JUGA:Dilantik Pada 20 Oktober Mendatang, Mobil Presiden RI Ke 8 Prabowo Subianto Akan Bertema Putih!

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Sehingga dalam Berdasarkan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Ri Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tugas dan wewenang PTPS dalam pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut:

1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Agar Tubuh Tetap Adem di Cuaca Panas Sekarang Ini

BACA JUGA:Marquez Bersaudara jadi yang Tercepat di Sesi Q1 MotoGP Australia 2024

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab OKI Pugar Rumah Kakek Amrin, Begini Kondisinya

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pemkab OKI Pugar Rumah Kakek Amrin, Begini Kondisinya

Gaji dan Masa Kerja PTPS Pilkada 2024

Adapun Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Jadi dalam Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. 

Sehingga Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: