Citraland
Honda

Pemilik KTP Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Cair, Dana Segera di Transfer ke ATM Paling Besar Rp 10 Juta

Pemilik KTP Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Cair, Dana Segera di Transfer ke ATM Paling Besar Rp 10 Juta

Bukti struk pengambilan bansos PKH dan BPNT via KKS ATM--Palpres.com

PALPRES.COM - Bagi lebih kurang 30 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH dan BPNT, akan ada dana yang segera dicairkan ke rekening penerima bansos.

Pemilik e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang ada di Indonesia dalam waktu dekat berbahagia.

Pasalnya ada bantuan sosial yang akan dicairkan pada periode ini. 

Memasuki periode tahap 3, bansos tersebut akan dicairkan mulai Oktober ini.

BACA JUGA:Berkah Pelantikan Prabowo, 2 Jenis Bansos Cair 3 Bulan Sekaligus Akhir Oktober Ini Khusus Peralihan Pos ke K

BACA JUGA:Selain Tambah 2 Bansos, Pemerintah Melalui Kemensos Tambah Jumlah Penerima Bansos PKH, Dan BPNT 2025

Bansos dalam bentuk BLT

Bantuan tersebut dicairkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Mengenai BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang akan disalurkan adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyasar 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Mengenai besaran bantuan yang didapat masih akan sama dengan tahap sebelummnya.

Dimana penyaluran per dua bulan sekali.

Dana yang diterima sesuai komponen

Kategori lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp 2.400.000,- per tahun, ibu hamil dan balita Rp 3.000.000,- per tahun, anak SD/Sederajat Rp 1.000.000,- per tahun, SMP/Sederajat Rp 1.500.000,- per tahun, dan terakhir kategori SMA/Sederajat Rp 2.000.000,- per tahun. 

BACA JUGA:HORE! Selain Lanjutkan Bansos Lama, Prabowo Bakal Bagikan Bantuan Baru Melalui Perlinsos Rp 504 Triliun

BACA JUGA:Era Prabowo Akan Ada 2 Bansos Baru Dibagikan, Apakah PKH dan BPNT Tidak Lanjut di 2025?

Jadi jika KPM tersebut memiliki anak sekolah dengan tingkat pendidikan SMA, akan mendapatkan BLT dengan total  Rp. 1.500.000,- untuk satu tahun yang dicairkan per tahap (3 bulan sekali).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: