Citraland
Honda

INFO BANSOS 20 OKTOBER! 5 Kategori KPM Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025

INFO BANSOS 20 OKTOBER! 5 Kategori KPM Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025

Beberapa kategori masyaraakt yang tidak bisa terima bansos PKH dan BPNT 2025--Instagram

PALPRES.COM - Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 dan 5 segera disalurkan melalui kantor Pos peralihan dan Himbara, keluarga penerima manfaat dengan 5 kategori ini ternyata tidak bisa dapat lagi.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terus menerima bantuan ini pada tahun 2025. 

Beberapa kategori KPM yang tidak memenuhi syarat lagi akan dikeluarkan dari daftar penerima.

BACA JUGA:6 Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Kamu Bisa Ajukan Diri Secara Mandiri Via HP

BACA JUGA:5 Pantai di Sumatera Selatan yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan, Salah Satunya Sajikan Pesona Batu Karang!

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta menghindari penyalahgunaan dan ketidak tepatan sasaran.

Kategori yang mungkin tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT meliputi KPM yang telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, tidak memenuhi kriteria verifikasi ulang, atau ditemukan adanya data ganda dan ketidakvalidan informasi. 

Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat guna.

KPM dengan Kategori Ini Tidak Akan Menerima Bansos

1. Perubahan Daya Listrik

BACA JUGA:GA BIKIN KANTONG JEBOL! Berikut 9 Merek HP Keren yang Bisa Kamu Beli Pada Oktober Ini

BACA JUGA:Pemilik KTP Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Cair, Dana Segera di Transfer ke ATM Paling Besar Rp 10 Juta

Jika kalian mengalami peningkatan daya listrik dari 900 watt menjadi 2.200 watt, bantuan sosial kalian kemungkinan besar tidak akan cair lagi.

Ini karena sistem mengkategorikan rumah dengan daya listrik di atas 2.200 watt sebagai rumah tangga yang mampu. Jadi, pastikan jika menjual rumah, rekening listrik diganti dengan nama pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: