Citraland
Honda

BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal.-indonesia.go.id-

PALPRES.COM- Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.

Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

"Pegawasan jaminan produk halal secara serentak dilakukan mulai 18 Oktober 2024,"ungkap Aqil.

BACA JUGA:CATAT! Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

BACA JUGA:BPJPH, MUI dan Komite Fatwa Cari Solusi 151 Produk Bersetifikasi Halal yang Penamaannya Bermasalah

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” kata Aqil menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

BACA JUGA:Ini Rangkaian Agenda Menag Gus Men ke Eropa, Salah Satunya Penandatanganan MRA Sertifikat Halal

BACA JUGA:Momen Berkurban Sembari Belajar Sembelih Halal, IKesT Muhammadiyah Gandeng DPW Juleha Sumsel

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: