RDPS
Honda

Instruksi Presiden Prabowo, Pembangunan IKN Terus Dilanjutkan, Pusat Pemerintahan Jadi Perhatian

Instruksi Presiden Prabowo, Pembangunan IKN Terus Dilanjutkan, Pusat Pemerintahan Jadi Perhatian

Instruksi Presiden Prabowo, Pembangunan IKN Terus Dilanjutkan, Pusat Pemerintahan Jadi Perhatian-IKN_id-IG

PALPRES.COM- Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi untuk terus melanjutkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti yang dikutip dari KemenpanRB pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo maka instruksi tersebut akan langsung diterapkan.

Terutama di lokasi IKN sudah banyak infrastruktur yang sudah dibangun dan perlu segera rampung pengerjaannya.

BACA JUGA:Mensos Syaifullah Yusuf Fokus Pada Perbaikan Data DTKS di 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih Prabowo!

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo

“Insya Allah, instruksi itu sudah ada. IKN harus kita lanjutkan dan selesai. Nantinya, apa yang sudah dibangun akan segera kita manfaatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggono, mengatakan Kementerian PU berkomitmen untuk terus mendukung penuh visi Astacita Presiden Prabowo.

Terutama mengenai progres pembangunan IKN yang saat ini terus berjalan.

“Kami hanya perlu melakukan pemeliharaan di beberapa bagian yang memerlukan penyempurnaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

BACA JUGA:Sugiono Siap Terus Kawal Isu Palestina Selama Menjadi Menteri Luar Negeri Era Prabowo

Selain itu, instruksi tersebut juga menyesuaikan dengan visi Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. 

“Untuk detail lebih lanjut akan disampaikan setelah bertemu dengan tim,” katanya.

Pembangunan IKN Fokus Pusat Pemerintahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: