RDPS
Honda

Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya? --

PALPRES.COM- Jajaran Menteri dan wakil Menteri di Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah resmi dilantik pada 21 Oktober 2024. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 Menteri dan 56 Wakil Menteri pada Kabinet Merah Putih. 

Pada cabinet Prabowo, jumlah Menteri dan wakil Menteri lebih banyak dibandingkan era presiden ke-7 Joko Widodo.

Lantas, berapakah besaran gaji yang diterima pada Menteri dan wakil Menteri di Indonesia? 

BACA JUGA:Berikut Ini Nama-Nama 48 Kementerian Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang Baru Bakal Kaji Ulang 3 Kebijakan Ini, Salah Satunya Sistem Zonasi

Pasti banyak yang penasaran dengan gaji yang akan diterima para pembantu Presiden ini. 

Perlu diketahui, jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Untuk besaran gaji dan tunjangan Menteri dan wakil Menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP nomor 50 tahun 1980  tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Sedangkan untuk gaji wakil Menteri, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

BACA JUGA:Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Fokus Internet Ramah Anak hingga Perangi Judi Online

BACA JUGA:Ini Harapan Pengurus Besar PGRI untuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang Baru

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: