RDPS
Honda

TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol

TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid akan fokus dalam upaya pemberantasan judol dan pinjol.-IG@meutya_hafid-

JAKARTA, PALPRES.COMKomdigi akan terus fokus dalam upaya pemberantasan judol dan pinjol.

Sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut, merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepada Komdigi yang pada kabinet Presiden Joko Widodo lalu dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Presiden Prabowo minta agar pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) terus dilakukan.

Demikian ditegaskan Menteri Komdigi Meutya Hafid saat dalam Serah Terima Jabatan dari Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun

BACA JUGA:FANTASTIS! Nilai Transaksi Judol via Dompet Digital Tembus Rp5,6 Triliun

Prioritas utama

Dilansir dari Website Kementerian Komdigi, Menteri Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online menjadi prioritas utama pihaknya.

Bahkan, Menteri Meutya Hafid menjanjikan jika Kementerian Komdigi akan terus agresif memberantas perjudian online yang kerap memakan korban raktat miskin.

Oleh karenanya, lanjut mantan jurnalis televisi ini, pihaknya akan menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya menutup situs perjudian online yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

BACA JUGA:TEGAS! Mensos Akan Sanksi Keras Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol

Diakui Meutya, judi online dan pinjaman online menjadi perhatian utama pihaknya ke depan. 


Presiden Prabowo minta agar pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) terus dilakukan.--Freepik

Dia bertekad melindungi masyarakat, dari praktik judol dan pinjok yang sangat merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: