KABAR BAHAGIA! Selain Program Makan Gratis, Di 2025 Bakal Dibagikan Bantuan Gas LPG 3 Kg Rp 100 Per KK
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno--Instagram@eddysoeparno
Tetapi untuk jadwal pencairan lebih pastinya lagi kamu bisa menunggu informasi resminya dari pemerintah.
Lebih lanjut terkait hal ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
BACA JUGA:6 Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Kamu Bisa Ajukan Diri Secara Mandiri Via HP
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
DTKS akan jadi sumber bansos
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Eddy mengatakan, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan 'jatah' subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
"Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan," kata Eddy beberapa waktu lalu.
Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan.
Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.
Diharapakan hal ini akan menjadi momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wakil ketua komisi vii dpr ri