Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku Per 29 November 2024
Kabar gembira bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya, per 29 November 2024, nasabah BRI bakal dimanjakan dengan kenaikan limit. -BRI-
BACA JUGA:Sejarah BRI, Berdiri di Zaman Kolonial hingga Menjadi Bank dengan Aset Terbesar di Asia Tenggara
BACA JUGA:Saham BBRI Menjadi Primadona Trader lokal, Ini Buktinya
Limit pembiayaan EDC luar negeri yang awalnya Rp100 juta menjadi sesuai saldo.
Sedangkan limit setor tunai sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp500 juta.
Lanjut dengan pemegang kartu BritAma Bisnis, BritAma valas dan simpedes, jika sebelumnya limit transfer sesama BRI Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Untuk limit pembayaran EDC luar negeri jika sebelumnya hanya Rp10 juta kini menjadi Rp1 miliar, dan limit setor tunai sebelumnya di angka Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
BACA JUGA:Pinjaman UMi BRI hanya Diajukan lewat Agen Brilink, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Targetkan BRI Liga 1 Bisa Bersaing di Level Asia
Ada pula pemegang kartu tabungan BRI BritAma, limit transfer sesama BRI dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.
Limit pembayaran EDC dalam negeri Rp100 juta menjadi Rp150 juta, dan limit pembayaran EDC luar negeri Rp5 juta menjadi Rp150 juta.
Tabungan BRI BritAma (silver) dan tabungan BRI simpedes dari Rp50 juta menjadi Rp250 juta, untuk limit transfer sesama BRI.
Sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk pembayaran EDC dalam negeri, dan Rp2 juta menjadi Rp100 juta untuk limit pembayaran EDC luar negeri.
BACA JUGA:Beasiswa BRILian, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Mahasiswa
BACA JUGA:Jumlah Nasabah Prioritas Tumbuh Pesat, BRI Bukukan Pertumbuhan Aset Wealth Management 23,05 Persen
Atur limit transaksi
Yuk, mulai atur limit transaksimu sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: