Honda

9 Ciri Masyarakat yang Berhak Dapat Bansos PKH dari Pemerintah Via Kemensos di 2025

9 Ciri Masyarakat yang Berhak Dapat Bansos PKH  dari Pemerintah Via Kemensos di 2025

Bukti pencairan bansos PKH --Palpres.com

Bukan UMKM Berbadan Hukum

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan). Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Bukan Pendamping Sosial

BACA JUGA:BIKIN NAGIH! 7 Tempat Makan Murah di Bali Ini Bisa Jadi Referensi Tujuan Wisata Kuliner Akhir Tahun

BACA JUGA:7 Ide Usaha Makanan Paling Laris di Indonesia, Favoritmu Masuk Ga?

Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.

Terutama pendamping PKH.

Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemensos