RDPS
Honda

PELUANGNYA SAMA! Ini Aturan Baru Syarat PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah

PELUANGNYA SAMA! Ini Aturan Baru Syarat PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah

Ilustrasi aturan baru syarat PNS dan PPPK jadi kepala sekolah-wikipedia-

BACA JUGA:Inilah 6 Perusahaan dengan Komitmen CSR Terbaik di OKI, Cek Daftarnya

BACA JUGA:SIMAK! Ini 6 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Membawa Keberuntungan dan Rezeki

Mekanisme Pengangatan Kepala Sekolah

Pengangkatan kepala sekolah kini menggunakan sistem seleksi berbasis aplikasi yang dikenal dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SPKSPS).

Seleksi ini memungkinkan transparansi dan akuntabilita dalam proses pengankatan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pemberhentian Kepala Sekolah

BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Buah Timur Suri, Nomor 4 Untuk Keseahatan Mata

BACA JUGA:Luar Biasa! Jarang Diketahui Orang Ternyata Ini 8 Manfaat Biji Wijen

Kepala sekolah bisa diberhentikan karena sejumlah alasan, antara lain mencapai batas usia pensiun, habis masa jabatan, pelanggaran disiplin berat, tugas belajar berkepanjangan serta vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Evaluasi kinerja kepala sekolah juga menjadi salah satu dasar pemberhentian jika tidak mencapai standar yang ditetapkan.

Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dengan menempatkan kepala sekolah yang mempunyai kompetensi dan dedikasi tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: