MOHON MAAF! 5 Kriteria KPM PKH Ini Tidak Akan Menerima Bansos Periode November - Desember 2024
Ilustrasi kriteria KPM PKH yang tidak akan menerima bansos periode salur November - Desember 2024 -Kemensos-
Kriteria yang pertama yakni anak SMA atau SMK yang telah lulus, lantaran anak tersebut sudah tidak termasuk dalam komponen pendidikan.
2. Anak Putus Sekolah
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.3 Magnitudo Guncang Seram Bagian Barat Maluku, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
BACA JUGA:PHR Capai Tonggak Baru dalam Pengembangan Migas Non-Konvensional di Blok Rokan
Keluarga yang mempunyai anak putus sekolah tidak berhak lagi menerima bantuan sosial, lantaran sudah tidak termasuk dalam komponen pendidikan.
3. Anak Berusia Enam Tahun Keatas
Untuk anak berusia enam tahun keatas dinyatakan sudah tidak berhak menerima bansos lantaran bukan termasuk komponen balita.
4. Anak Balita Ketiga
BACA JUGA:meski Harganya Cuma Rp 4 Jutaan, Ternyata Infinix GT 20 Pro Punya Banyak Kekurangan, Intip Yuk!
BACA JUGA:Terpanjang di Dunia, Inilah Proyek Jalan Tol dari Bambu di Semarang, Segini Biaya Per Kilometernya
Kemensos tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada anak balita ketiga.
Sebab, berdasarkan peraturan bantuan sosial hanya diberikan maksimal kepada anak balita kedua.
5. KPM Meninggal Dunia
Bantuan sosial tak bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: