RDPS
Honda

Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia

Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia

Agen BRILink tidak hanya membuka dan mendekatkan akses keuangan semata, namun menciptakan sharing economy bagi masyarakat.-BRI-

Melalui Agen BRILink, masyarakat, nasabah dan non nasabah BRI mendapatkan pelayanan yang sama, seperti di unit kerja BRI.

Bagi yang tertarik menjadi agen BRILink, semua bisa mendaftar dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.

Syarat menjadi Agen BRILink

BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik

Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id. 

1. Syarat Menjadi Agen BRILink

Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran: 

- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.

BACA JUGA:BRI dan Pos Indonesia Luncurkan Fitur Kirim Barang di BRImo, Kirim Barang Lebih Mudah dari Smartphone!

BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Berbagai Inisiatif dan Layanan Digital

- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.

- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: