RDPS
Honda

Tembus Rp7,3 Juta, Segini Nominal Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Tembus Rp7,3 Juta, Segini Nominal Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2024 berdasarkan golongan-pixabay-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Berikut ini informasi terkait rincian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1 telah resmi dibuka sejak 1 - 20 Oktober 2024, sedangkan pendaftaran seleksi tahap 2 akan dilaksanakan sejak 1 November - 31 Desember 2024.

Tentunya, banyak peserta atau pelamar yang penasaran dengan gaji serta tunjangan PPPK 2024.

Dimana sebelumnya besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Undian Berhadiah! Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

BACA JUGA:Pertamina Resmikan 40 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga, di Wilayah Sumbagsel Ada 2 Lokasi

Peraturan itu kemudian diubah oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Menurut aturan ini, upah PPPK di tahun 2024 meningkat hampir Rp200 ribu.

Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK 2024 terbagi dalam beberapa golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII dengan nominal yang beragam.

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Wali Kota Lubukinggau H Koimudin Kepada Penguruh FKMT

BACA JUGA:Masih Ada Peluang! Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), berikut rincian upah PPPK 2024 berdasarkan golongan:

- Golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: