Aturan Baru! Bikin SIM Harus Terdaftar JKN, Efektif 1 November 2024
Aturan Baru! Bikin SIM Harus Terdaftar JKN, Efektif 1 November 2024--
- SIM BII/Umum Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
BACA JUGA:15 Menit Bisa Langsung Cair! Begini Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
BACA JUGA:Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?
2. SIM Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM perpanjangan juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Simak biaya pembuatan SIM perpanjangan untuk pengendara dengan masing-masing jenis kendaraan.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: