Citraland
Honda

Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?

Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?

Kini Dinsos Muba menelurkan program Perlindungan Ketenagakerjaan Keluarga Aman Terbantu (Pake Kelambu).-Kominfo Muba For Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Terobosan kembali diluncurkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Bila sebelumnya mengeluarkan inovasi unggulan yakni Bantu Umak.

Kini Dinsos Muba menelurkan program Perlindungan Ketenagakerjaan Keluarga Aman Terbantu (Pake Kelambu).

Peluncuran ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat miskin yang termasuk dalam kategori pekerja rentan di Bumi Serasan Sekate.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Apresiasi dan Dukung KUBE Dinas Dinsos Muba, Ini Alasannya

BACA JUGA:Paparkan Program Turunkan Angka Kemiskinan di depan BRIN, Ini Penjelasan Kadinsos Muba

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinsos Muba, Ardiansyah SE MM ketika menandatangani kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 27 September 2024 di Palembang.

Dia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk melengkapi bantuan uang tunai yang selama ini diberikan melalui program Bantu Umak.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan masyarakat miskin dapat merasa lebih aman dalam mencari nafkah.

Selain itu juga, pria akrab disapa Yank ini pun membeberkan, program ini akan mencakup 13.190 masyarakat miskin yang akan mendapatkan jaminan sosial selama tiga bulan, mulai dari Oktober hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Beri Pembinaan Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas, Lapas Sekayu Kerjasama dengan Dinsos Muba

BACA JUGA:Sudah Terdata DTKS, Tim Dinsos Muba Sambangi dan Bantu Warga Pra Sejahtera 

“Masyarakat yang terdaftar dalam program ini dapat melapor ke Dinsos jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam menjalankan pekerjaan mereka. 

Mereka akan berhak mendapatkan santunan dari BPJS TK,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: