RDPS
Honda

Menteri PU Ingin Lakukan Peremajaan Bendungan Demi Perkaya OKUT

Menteri PU Ingin Lakukan Peremajaan Bendungan Demi Perkaya OKUT

Menteri PU Ingin Lakukan Peremajaan Bendungan Demi Perkaya OKUT--Istimewa

OKUT, PALPRES.COM - Kini menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah  memastikan Bendungan Perjaya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Yang dimana dapat berfungsi dengan baik mengalir ke irigasi - irigasi pertanian sehingga bisa mendukung swasembada pangan masyarakat.

Jadi hal yang harus diketahui, Bendungan Perjaya sudah berusia 29 tahun mengalir ke perangkat irigasi primer, tersier, dan sekunder. 

Tak hanya itu untuk bendungan ini dapat mengaliri dan mensuport pasokan air ke sawah petani dan masyarakat.

BACA JUGA:Hujan ‘November Rain’, Banyak Pohon Tumbang di Palembang

BACA JUGA:Aturan Baru! Bikin SIM Harus Terdaftar JKN, Efektif 1 November 2024

"Adapun yang kita kerjakan ini dapat berkelanjutan agar dapat mendukung sektor pertanian di Sumsel dan Lampung," katanya ditemui usai kunjungannya ke Bendungan Perjaya OKUT

Sehingga dody juga memastikan akan melakukan peremajaan terhadap bendungan Perjaya.

Lalu untuk mengingat usianya kini sudah 29 tahun maka perlu peremajaan, baik di pintu air maupun kelistrikannya.

"Lalu untuk bendungan Perjaya ini memang masih berfungsi sangat baik meski usinya tidak muda lagi. Kita dapat melihat jika air yang mengalir dari bendungan masuk ke irigasi primer, tersier dan sekunder tidak menggunakan pompa tapi murni dan alami gravitasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Misteri Seputar Santet Segoro Pitu yang Berawal Dari X di Angkat Ke Bioskop, Perjanjian Iblis Dalam Bisnis

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Jumat Berkah Berikan Makan Siang Bergizi Bagi Siswa SD

Sehingga untuk saat ini, kata dia, Balai Besar Sungai Wilayah Sumatera III sedang rehabilitasi saluran irigasi di OKU Timur dan Bahuga Lampung. 

Lalu untuk selain itu Dody juga mengungkapkan akan ada pengembangan irigasi di OKU Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: