RDPS
Honda

Bayar Rp6 Juta Bisa Percepat Berangkat Haji Reguler? Awas, Ini Hoaks!

Bayar Rp6 Juta Bisa Percepat Berangkat Haji Reguler? Awas, Ini Hoaks!

Pelaksanaan prosesi Ibadah Haji di Tanah Suci Makkah.-pixabay-

JAKARTA, PALPRES.COM – Belakangan ini beredar informasi mempercepat berangkat ibadah haji reguler, dengan membayar biaya tambahan Rp6 juta.

Menurut informasi itu, dengan membayar biaya tambahan Rp6 juta, maka keberangkatkan haji regular yang direncanakan pada 2032, bisa dipercepat pada musim 2025.

Untuk mencari fakta sebenarnya, seperti dilansir di Website Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Tim AIS Komdigi melakukan penyelusuran.

Dari penelusuran itu, didapati bahwa fakta tak ada percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 atau 1446 Hijriah. 

BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap Menjadi Petugas Haji 2025, Batas Usia 45 Tahun

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M Segera Dibuka! Simak Syaratnya Berikut Ini

Indikasi modus penipuan

Dipastikan, jika informasi tersebut terindikasi merupakan modus penipuan.

Modusnya, dengan mencantumkan nama-nama calon jemaah haji yang masuk program percepatan pemberangkatan. 

Terkait hal itu, pihak Kementerian Agama sudah menegaskan, jika tidak ada percepatan pada pemberangkatan haji reguler pada 2025 dengan membayar tambahan Rp6 juta.

BACA JUGA:Ikut Rapat Pertama Evaluasi Haji, Menag Nasaruddin Harap Haji 2025 Sukses

BACA JUGA:RESMI! Calon Jemaah Haji Ogan Ilir Dilepas Wabup H Ardani dan Sekda Muhsin

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhammad Zain menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Dikatakan Zain, pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.

Zain mengatakan, pihaknya tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji.

Pemberangkatan haji sesuai regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: