OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!--OJK
5.Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
6.Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum.
Untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
BACA JUGA:Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas, BRI dan HIPMI Jalin Sinergi Strategis
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, OJK Sumsel Babel Dorong Pembiayaan Usaha untuk Petani Kopi Sumsel
Dan pada pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota.
Mereka terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: