Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi cara cek DPT Pilkada 2024 secara online-KPU-
- Masukan 16 digit NIK
- Masukan Nomor HP yang terhubung dengan whatsapp
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target
- Masukan kode OTP yang telah diterima melalui whatsapp
- Klik 'Konfirmasi'
- Data pemilih beserta lokasi TPS akan muncul
Syarat Untuk Masuk DPT
BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan
BACA JUGA:Bakal Mangkrak? Megaproyek LRT di Bali Ini Dibangun 30 Meter di Bawah Tanah
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemilih di Pilkada 2024:
- Minimal berusia 17 tahun
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: