Kasus Mardani H Maming, Pakar Hukum: Bisa Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo
Foto bersama disela-sela Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum gelaran Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café dan hotel Jalan Jendral Bambang Utoyo, Selasa 6 November 2024-Istimewa-
Memang putusan tidak dianulir, tetapi beliau bisa bebas karena ada pengampunan dari Presiden atau grasi,” anjurnya.
Sedangkan Dr Heny Yuningsih, dalam pandangannya, menjelaskan sebagaimana yang sudah diketahui ada tahapan dalam proses penegakkan hukum.
“Mulai dari tahap pertama hingga PK, dimana dari tahapan pertama hingga PK, tetap mempidanakan terdakwa Mardani H Maming.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK
Disini kita akan lihat bagaimana proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga PK.
Bagaimana prosesnya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana.
Bagaimana prosedurnya itu akan menjadi catatan penting, bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.
Kriminalisasi dan politisasi?
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
Beberapa narasumber juga tadi, sambung Heny, sudah menyinggung apakah ini ada kriminalisasi atau politisasi terhadap perbuatan dari terdakwa Maming.
“Kita bisa lihat bagaimana proses penegakkan hukum.
Kenapa bisa dikenakan Pasal B, kenapa bisa dikenakan pidana 10 tahun dengan kerugian keuangan negara tadi.
Disini kita akan melihat apakah bisa dikatakan adil atau tidak.
BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: