Kasus Mardani H Maming, Pakar Hukum: Bisa Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo
Foto bersama disela-sela Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum gelaran Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café dan hotel Jalan Jendral Bambang Utoyo, Selasa 6 November 2024-Istimewa-
BACA JUGA:KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Bagaimana dengan proses hukum dengan adanya finalisasi keputusan hakim berupa PK.
Jadi bisa diajukan upaya hukum kembali, apabila terdapat novum atau alat bukti baru terhadap proses penegakkan hukumnya,” jelas Heny.
Sedangkan Dr Bambang Sugianto, dalam pandangannya mengatakan jika kasus ini tengah berjalan dan putusan yang disebut dengan peninjauan Kembali (PK).
“Tapi ada beberapa hal yang saya lihat secara mata hukum, tentang penghukuman dari tingkat pertama dan PK.
BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
BACA JUGA:Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!
Ada namanya hukuman uang pengganti.
Gratifikasi tak diterapkan uang pengganti
Kalau bicara gratifikasi tidak diterapkan uang pengganti, kecuali proses izin sudah berjalan serta ada indikasi negara dirugikan terkait gratifikasi,” katanya.
Kedua berharap kepada penegak hukum dalam hal ini, sambung Bambang, hak majelis hakim pengawas dan KY untuk melakukan pemeriksaan dan sebuah penyelidikan kenapa kasus misalnya seketika penjatuhan hukum di PK ada tambahan hukuman 4 tahun dengan denda sekian.
BACA JUGA:MANTUL! Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Hari Ini Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
“Ini kalau kita lihat sistem peradilan banyak alami kejanggalan.
Misalnya ada batasan peluang pra peradilan dipotong ada surat DPO.
Saksi meringankan selalu banyak dikesampingkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: