Citraland
Honda

Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Sejumlah Persyaratan Untuk Mendaftar

Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Sejumlah Persyaratan Untuk Mendaftar

Ilustrasi sejumlah persyaratan untuk mendaftar KPPS di Pilkada 2024-KPU-

Selain menerima santunan di atas, petugas KPPS juga menerima santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik luka ringan maupun berat, cacat atau meninggal dunia:

- Luka sedang sebesar Rp8,25 juta

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Inka Multi Solusi Sebaga PRO HIRE-Accounting Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah

- Luka berat sebesar Rp16,5 juta

- Cacat permanen sebesar Rp30,8 juta

- Meninggal dunia sebesar Rp36 juta

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta

BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

Dukumen Persyaratan

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi anda yang ingin menjadi KPPS Pilkada 2024:

- Surat Pendaftaran

- Fotokopi e-KTP

BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: