Ternyata Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Sejumlah Persyaratan Untuk Mendaftar
Ilustrasi sejumlah persyaratan untuk mendaftar KPPS di Pilkada 2024-KPU-
Selain menerima santunan di atas, petugas KPPS juga menerima santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik luka ringan maupun berat, cacat atau meninggal dunia:
- Luka sedang sebesar Rp8,25 juta
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah
- Luka berat sebesar Rp16,5 juta
- Cacat permanen sebesar Rp30,8 juta
- Meninggal dunia sebesar Rp36 juta
- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target
BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan
Dukumen Persyaratan
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi anda yang ingin menjadi KPPS Pilkada 2024:
- Surat Pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: