BEJAT! Bukan Mengayomi Ayah Tiri di Pringsewu Malah Rutin Setubuhi Putri Angkat Sejak SMP
BEJAT! Bukan Mengayomi Ayah Tiri di Pringsewu Malah Rutin Setubuhi Putri Angkat Sejak SMP--Istimewa
Sehingga jadinya untuk melakukan proses hukum terhadap TW, Robi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing untuk korban.
"Saat ini korban tinggal bersama ibu kandungnya, kami juga akan berikan pendampingan trauma healing untuk korban," ucap Robi.
BACA JUGA:November Bertabur Bintang, Simak Deretan Tontonan Baru Tayang di Disney+ Hotstar
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: