RDPS
Honda

Pertamina Larang Pelaku Usaha di Pagar Alam Pakai LPG Subsidi 3 Kg, Berikut Daftarnya!

Pertamina Larang Pelaku Usaha di Pagar Alam Pakai LPG Subsidi 3 Kg, Berikut Daftarnya!

Pertamina Larang Pelaku Usaha di Pagar Alam Pakai LPG Subsidi 3 Kg, Berikut Daftarnya!--Pertamina Patra Niaga Sumbagsel

PALPRES.COM- Inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi ke para pelaku usaha laundry di Pagar Alam dilakukan Pertamina Patra Niaga pada 9 November 2024.

Kegiatan itu juga menggandeng Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kg.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi mengatakan kegiatan ini langsung berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas NO/B-2461/MG.05/DJM/2022.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Per 1 November 2024, Beli Pakai MyPertamina Dapat Promo Hemat

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Penuhi Demand 15,7 Juta barel BBM Hingga Oktober 2024

Surat itu ditujukan kepada para pelaku usaha, salah satunya jasa laundry dilarang menggunakan LPG Subsidi 3 kg.

“Tidak hanya untuk pelaku usaha laundry saja, tetapi termasuk restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las untuk tidak menggunakan produk subsidi,” jelasnya. 

Sosialisasi tersebut juga sekaligus mengedukasi kepada pelaku usaha agar dapat beralih menggunakan LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas.

Fauzi juga berharap kepada semua pihak dapat memahami peraturan yang diberlakukan.

BACA JUGA:SPBU Diduga Curang, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Lakukan Pengujian Nozzle Produk Pertalite

BACA JUGA:Cara Daftar Program Subsidi Tepat, Tercatat 131.402 Pengguna di Sumsel Terverifikasi QR Code Pertalite

Konsumsi LPG 3 Kg di Pagar Alam

Agar dapat berjalan dengan lancar, dan pengawasan ini LPG Subsidi dapat tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: