Pertamina Larang Pelaku Usaha di Pagar Alam Pakai LPG Subsidi 3 Kg, Berikut Daftarnya!
Pertamina Larang Pelaku Usaha di Pagar Alam Pakai LPG Subsidi 3 Kg, Berikut Daftarnya!--Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
Serta Pertamina tidak segan memberikan sanksi.
Apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Pertamina Resmikan 40 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga, di Wilayah Sumbagsel Ada 2 Lokasi
BACA JUGA:Bebas Biaya Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu, Terhitung 1 Desember 2024
Termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pertamina mencatat, untuk konsumsi LPG 3 Kg di wilayah Kota Pagar Alam sekitar 13 Metrik Ton (MT) per hari.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, turut mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Sedangkan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
“Mari, bersama-sama kita gunakan LPG sesuai peruntukannya, jangan sampai kita yang tidak masuk kriteria menggunakan LPG 3 Kg mengorbankan kebutuhan saudara kita yang benar-benar membutuhkan,” ujar Nikho.
Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan.
Atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: