Citraland
Honda

GAWAT! Pegawai Bank Colong Duit Bos Travel Haji, Begini Kronologinya

GAWAT! Pegawai Bank Colong Duit Bos Travel Haji, Begini Kronologinya

GAWAT! Pegawai Bank Colong Duit Bos Travel Haji, Begini Kronologinya --Istimewa

Lalu Kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada di dalam cek tersebut.

"Jadi tak hanya itu Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang di dalam cek ke bank dan ketiganya kami tangkap," ujarnya

BACA JUGA:MANTAP! Karhutla Sumsel kini Tersisa Hanya Di Pangkalan Lampam, BPBD Sumsel Kerahkan 3 Helikopter

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Power' Milik G-Dragon Lengkap dengan Terjemahannya

Adapun itu kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga HP milik tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: