Mulai 1 Desember Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus Bisa Dikenai Biaya Tambahan
Mulai 1 Desember Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus Bisa Dikenai Biaya Tambahan--Kolase
Danang menjelaskan, jika penumpang membawa bagasi seperti salah satu kategori yang disebutkan maka akan dikenakan biaya tambahan.
Itu juga berlaku untuk bagasi penumpang yang melebihi ukuran atau berat ketentuan, dan aturan ini berlaku pada 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Libur Pilkada 2024, KAI Berikan Diskon Tiket Kereta Api Hingga 10 Persen, Ini Syarat Lengkapnya!
BACA JUGA:LUAR BIASA! 5 Pesawat Buatan Anak Bangsa Ini Gemparkan Mancanegara
Biaya yang dikenakan kepada penumpang berupa tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) ketika melapor ke petugas check in.
Meski begitu, Lion Air juga memberikan opsi kepada penumpang yang bisa memilih minimal pembayaran 5 kg.
Atau bisa juga mengirimkan barang lewat jasa kargo dengan catatan dilakukan sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Aturan baru bagasi ditegaskan Danang menjadi perhatian penting karena memiliki beberapa alasan.
BACA JUGA:Wisatawan Indonesia Paling Eco-Conscious Saat Liburan, Pilih Hotel yang Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Menko Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras Nasional Aman Jelang Libur Nataru 2025
Pengaturan Barang Lebih Aman dan Rapi
Faktor yang pertama, hal itu dilakukan sebagai bentuk Lion Air mengutamakan keselamatan penumpang serta bagasi.
Selain itu, barang penumpang juga akan diatur sehingga lebih aman.
Adanya kebijakan itu juga bisa mengurangi risiko barang penumpang yang rusak.
Dengan begitu barang bagasi penumpang tetap terjaga.
BACA JUGA:Diguyur Rp1 Triliun, Damri Hadirkan Bus Listrik Demi Kenyamanan Transportasi Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: