Kamu Harus Tau Cara Cek Nomor dan lokasi TPS Dalam Pilkada 2024, Segera Cek ya?
Kamu Harus Tau Cara Cek Nomor dan lokasi TPS Dalam Pilkada 2024, Segera Cek ya?--Istimewa
Tak hanya itu kamu dapat datang saat TPS Pilkada dibuka yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Paslon Yudha-Bahar di Benteng Kuto Besak, Hadirkan Festival Palembang Maju
BACA JUGA:Tak jadi Juara Dunia MotoGP 2024, Pecco Bagnaia Berhasil Menang di GP Barcelona
Adapun itu dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Berkas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu dalam berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:
1. Dokumen untuk Pemilih DPT
BACA JUGA:Tutup Balapan Musim 2024, Aron Canet Juara Moto2 Barcelona
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
2. Dokumen Pemilih DPTb
BACA JUGA:Preview Kualifikasi Piala Dunia 2026 Argentina vs Peru: Kabar tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
BACA JUGA:Preview Kualifikasi Piala Dunia 2026 Argentina vs Peru: Kabar tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: