JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2
Ilustrasi persyaratan dan tata cara unggah dokumen pendaftaran PPPK tahap 2-BKN-
BACA JUGA:Ini Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
- Sebagai informasi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar pada laman SSCASN itu masih bisa diubah selama pelamar belum klik 'Akhiri Pendaftaran'.
- Adapun untuk dokumen fisik tergantung pada kebutuhan setiap instansi yang sudah dilamar.
Agar proses unggah dokumen bisa lebih lancar, coba lakukan tips seperti membersihkan riwayat pelacakan, cookies dan cache.
Pastikan juga koneksi internet yang digunakan stabil dan space bandwidth yang cukup.
BACA JUGA:Kawal Suara dan Antisipasi Kecurangan! Muchendi - Supriyanto Siapkan 3.188 Saksi di TPS
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Serukan Kepada Media Berita dan Konten Positif, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Demikian informasi mengenai berkas persyaratan dan tata cara unggah dokumen di saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: