Citraland
Honda

JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2

JANGAN SALAH! Ini Berkas Persyaratan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2

Ilustrasi persyaratan dan tata cara unggah dokumen pendaftaran PPPK tahap 2-BKN-

3. Pindaian Kartu Keluarga (KK) file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.

4. Pindaian Kartu Tanda Pendudk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 kb.

BACA JUGA:MANTAP! Kini Peluang Timnas Indonesia Keluar Dari Grup Neraka Semakin Besar

BACA JUGA:Imam Zikri Turun Ke Dapil VIII OKI, Warga Sampaikan Usulan Rehab Jalan Hingga Bangun Jalan Poros Dusun/Desa

5. Pindaian ijazah serta Sertifikat Pendidik ata Surat Tanda Registrasi (STR) file PDF dengan ukuran maksimal 800 kb.

6. Pindaian transkrip nilai tipe PDF dengan ukuran maksimum 500 kb.

7. Berkas lain menyesuaikan dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dipilih oleh pelamar.

Kemudian, bagaimana cara unggah dokumen persyaratan PPPK 2024 tahap 2?

BACA JUGA:MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram

BACA JUGA:Jadi Korban Fitnah dan Diperas, Sekretaris DPRD Muba Buat Laporan ke Polda Sumsel

Tata Cara Unggah Dokumen

- Sebelumnya pastikan bahwa dokumen persyaratan telah lengkap serta sesuai dengan jenis dan ukuran yang ditentukan.

- Unggah dokumen persyaratan tersebut melalui laman resmi SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id.

- Apabila menemukan kendala seperti gagal ketika mengunggah dokumen, coba refresh halaman tersebut.

BACA JUGA:Bazar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: