RDPS
Honda

SIGAP! Polres OKI Sidiki Dugaan Oknum PT Pos yang Bawa Kabur uang Nasabah Rp 4,7 M

SIGAP! Polres OKI Sidiki Dugaan Oknum PT Pos yang Bawa Kabur uang Nasabah Rp 4,7 M

SIGAP! Polres OKI Sidiki Dugaan Oknum PT Pos yang Bawa Kabur uang Nasabah Rp 4,7 M--Istimewa

OKI, PALPRES.COM - Kini Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengusut kasus dugaan penggelapan uang nasabah Batara Pos di Air Sugihan sekitar Rp 4,7 miliar. 

Yang dimana uang nasabah dari Batara Pos yang digelapkan oknum PT Pos Air Sugihan, dihabiskan untuk bermain judi online.

BACA JUGA:KONSISTEN! HDCU Puncaki Survei, Diprediksi Melenggang Menangi Pilkada Sumsel

BACA JUGA:Yudha Ungkap Bahwa ada beberapa Masalah Darurat di Palembang yang Harus Segera Dibenahi

"Jadi Dari pengakuan pelaku saat pertama kali uang nasabah itu hilang, katanya uang nasabah digunakan untuk judi online," kata Kasat Reskrim OKI, Iptu Rio Trisno saat dihubungi

Sehingga Menurut dari Rio, untuk terduga pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, tapi pihaknya tidak bisa buru-buru melakukan tindakan.

BACA JUGA:Petualang Sejati Merapat! Inilah Motor Baru Honda CT125 2025

BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

Adapu itu hal ini dikarenakan pihaknya memikirkan saat terduga pelaku ditangkap uang nasabah bisa kembali.

"Jadi menurut Terduga pelaku sudah terdeteksi dan dia masih berada di wilayah Sumsel. Kami ini ranahnya pidum kalau mau menangkap pelaku bisa dan langsung diproses dan masuk penjara. Namun yang dipikirkan ini bagaimana uang nasabah sebesar Rp 1,7 miliar sisa dari Rp 4,7 miliar itu dikembalikan ke nasabah," ujarnya.

BACA JUGA:Tonton Aksi Ariana Grande dalam Film 'Wicked', Adaptasi Sinematik dari Kisah Ikonik The Wizard of Oz

BACA JUGA:3 Tahun Bayar Angsuran, Asuransi BRI Life Bisa Langsung Diklaim Tanpa Terjadi Kecelakaan

Lalu Menurutnya tuntutan nasabah yang utama uangnya kembali. 

Jadi Sehingga, kata dia, jangan sampai terduga pelaku ini saat ditangkap hanya dijebloskan ke penjara tapi uang tidak kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: